Rabu, 06 Juli 2011

TOR peserta penataran Keprofesian Strata I dan II IAI DIY

Yth Calon peserta penataran Keprofesian Strata I dan II IAI DIY, berikut adalah TOR untuk penataran tersebut.Dapatkan versi unduhnya di  https://rapidshare.com/files/274776248/TOR_peserta_Strata_I___II_IAI_DIY_2011.pdf












PENATARAN KEPROFESIAN  STRATA I & II
IKATAN ARSITEK INDONESIA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Periode 1  Tahun 2011

1.      PENDAHULUAN
Sebagai salah satu organisasi profesi yang selalu berusaha untuk semakin mantap, maka  menjadi tanggung jawab IAI untuk melakukan pembinaan kepada anggota nya.  Salah satu tugas organisasi  adalah menyelenggarakan Penataran Keprofesian secara teratur untuk memfasilitasi kebutuhan para anggotanya yang terus bertumbuh kembang secara kuantitatif, serta memerlukan pendidikan lanjutan untuk meningkatkan kualitas para anggota sebagaimana telah ditetapkan dalam Pedoman Umum Keprofesian IAI, bahwa proses pendidikan sepanjang daur hidup, pengalaman yang diperoleh dalam berkarya, dan peningkatan ketrampilan untuk membentuk kecakapan dan kepakaran itu senantiasa dilakukan oleh segenap anggota IAI untuk meningkatkan diri menjadi arsitek profesional  melalui pengujian keprofesian di bidang arsitektur.
Penyelenggaraaan Penataran Keprofesian secara lebih efisien terutama dalam kaitannya dengan kualitas materi dan teknis penyampaiannya kepada peserta telah mmenjadi tuntutan yang harus dipenuhi, oleh karena itu pengurus IAI DIY selalu mengupayakan perbaikan teknis penyelenggaraan disesuaikan dengan kebutuhan serta kesibukan peserta penataran, dengan memperhatikan perkembangan IPTEK.
Penataran Keprofesian merupakan sebuah kegiatan yang bertujuan mendapatkan kesepahaman terhadap profesi dan kesejawatan, yang didapat melalui suatu kegiatan belajar secara komprehensif. Oleh sebab itu penyelenggaraanya perlu direncanakan dengan penuh persiapan serta tanggung jawab, baik oleh panitia penyelenggara, maupun oleh peserta penataran.
            Pengurus IAI DIY mencoba untuk memulai penerapan metoda baru dalam penataran Strata yang lebih efisien waktu dan pembiayaannya dengan tetap mempertimbangkan efektifitasnya, yaitu melalui kombinasi metode pembelajaran mandiri dan metode tatap muka. Metode pembelajaran mandiri dilakukan dengan pemberian materi awal berupa undang – undang dan peraturan terkait, dengan uji pembelajarannya berupa pre test saat melakukan pendaftaran, sebagai syarat kelayakan menjadi peserta. Peserta yang dinyatakan memenuhi syarat dapat mengikuti penataran Strata  Metode tatap muka. Metode ini akan dilakukan dengan dasar metode student center learning, yaitu metode yang mengutamakan keaktifan pembelajar.

2.      TUJUAN
            Memberikan bekal pemahaman dan kemampuan untuk melaksanakan tugas profesional kepada peserta sebelum yang bersangkutan memiliki sertifikat sebagai Arsitek (Profesional) dengan mengikuti Penataran terkait materi-materi tentang  Peraturan Pembangunan yang lebih komprehensif dan efisien, dengan menyelenggarakan kegiatan penataran yang mampu mengasah keterampilan dalam bekerja dengan Peraturan Pembangunan yang berlaku (problem solving).

3.      PROGRAM PENATARAN
            Pengurus IAI DIY mencoba menerapkan metoda baru dalam penataran Strata I dan Strata II yang lebih efisien, baik waktu maupun biaya, mengingat kebutuhan  jadwal waktu yang sangat padat serta banyaknya aktifitas dari para  peserta,  narasumber  dan panitia yang  sangat bervariasi, sehingga memungkinkan bagi para peserta untuk tidak menanggung beban terlalu berat dalam mengikuti dan melaksanakan penataran keprofesian ini. Sesuai dengan arahan dari IAI Nasional mengenai teknis penyelenggaraan penataran keprofesian, dimungkinkan perpaduan Metode online / belajar mandiri, dengan Metode tatap muka. Dengan perpaduan metode ini, dimungkinkan penyelenggaraan 2 (dua) penataran keprofesian dalam 1 hari, sehingga para peserta yang ingin mengikuti 2 (dua) Strata sekaligus dapat melakukannya dalam 1 hari. Metode ini juga bertujuan untuk mendorong para peserta melakukan pembelajaran mandiri mengenai materi – materi penataran, sehingga tahap tatap muka dapat dioptimalkan dengan keaktifan peserta dalam pengayaan wawasan dan pemahaman melalui studi – studi kasus yang relevan dan kontekstual.
            Pada dasarnya penyelenggaraan  Penataran Keprofesian ini dilaksanakan dalam 2 (dua) tahapan proses, sebagai berikut :
A.   Tahap Belajar Mandiri.
Pada tahap ini calon peserta mengambil materi penataran dengan cara mengunduh dari website sementara : http://iai-cabang-diy.blogspot.com atau mengambil dalam format CD yang dilengkapi dengan materi-materi tambahan di sekretariat IAI Prop DIY Jl Kemetiran  Kidul No 54, dengan mengganti ongkos produksi sebesar Rp 5.000,00 (Lima Ribu Rupiah).
Tujuan dari tahapan ini adalah untuk mendorong peserta melakukan pembelajaran mandiri mengenai substansi materi – materi yang disyaratkan penguasaannya oleh IAI Nasional.
Calon peserta diharapkan mempelajari seluruh materi secara mandiri, dengan tujuan penguasaan materi secara keseluruhan, khususnya mengenai pemahaman perundang -undangan. Setelah dirasa menguasai materi, calon peserta dimohon datang ke sekretariat IAI untuk mengisi Quiz singkat yang telah dipersiapkan oleh penatar. Petugas sekretariat akan memeriksa hasil quiz calon peserta, dan apabila calon peserta mampu menyelesaikan quiz dan dinyatakan siap,  maka peserta boleh mendaftarkan diri mengikuti tahap tatap muka.
Apabila peserta belum dapat menyelesaikan quiz dengan baik, maka peserta boleh datang selama masa pendaftaran dan test uji kesiapan dibuka, kemudian untuk mengisi quiz kembali. Kesempatan ini boleh diulangi  sebanyak 2 kali, sehingga jumlah pengisian quiz maksimal 3 kali.  Quiz ini akan dipersiapkan diberikan secara acak oleh panitia.
Pada tahap mandiri ini para calon peserta dapat menentukan waktunya masing-masing untuk mengikuti test mandiri.
Untuk Penataran Keprofesian Strata I dan II,  dari semua materi penataran yang berupa undang – undang dan peraturan, substansi materi yang akan diuji dalam Tes Uji Kesiapan Materi hanya meliputi Materi PERUNDANG - UNDANGAN

B.    Tahap Tatap Muka
Pada tahap ini peserta telah secara resmi diterima untuk mengikuti pelatihan/penataran.  peserta dan penatar dapat secara intensif mendiskusikan materi penataran serta hasil quiz  yang telah sebelumnya disampaikan pada tahap A.
Dengan demikian sesi Tatap Muka menjadi lebih intensif meski diselenggarakan dalam waktu yang lebih singkat, yang pada akhirnya berpengaruh pada waktu penyelenggaraan Penataran secara keseluruhan menjadi 2 (dua) kali Penataran dalam 1 (satu) hari untuk 1 (satu) ruangan.
Tugas penatar menjadi lebih  efektif dalam memberikan bimbingan pendalaman materi yang telah dipelajari oleh peserta pada tahap sebelumnya. Para peserta juga harus sudah siap dengan berbagai permasalahan yang akan dipelajari / didiskusikan bersama (permasalahan yang secara riil terkait dengan pengalaman berpraktek sebelumnya).
Tahap tatap muka ini akan diakhiri dengan mengisi quiz lanjutan ataupun pembuatan makalah perorangan dengan topik yang disepakati yang akan menjadi dasar  pemenuhan persyaratan peserta untuk mendapatkan sertifikat.
Pelaksanaan Tahap tatap muka dilakukan dengan pembagian kegiatan sebagai berikut :
a.    Presentasi / pengantar materi  :  30 menit (15 menit per topik)
       Presentasi dari pemateri berupa pengantar dan ilustrasi umum mengenai topik yang akan dibahas dalam diskusi.
b.    Diskusi Studi kasus oleh kelompok :  90 menit
       Peserta dibagi menjadi beberapa kelompok kecil, dan membahas mengenai studi kasus yang diberikan. Pemateri memberi pengantar studi kasus dan mengarahkan diskusi kelompok sesuai target capaian.  Pemateri diharapkan dapat memberi kasus – kasus dalam implementasi desain yang aktual dan  memiliki keterkaitan antar undang – undang / peraturan.
c.    Diskusi Pleno (perwakilan kelompok diskusi) 75 menit
       Setelah waktu diskusi berakhir kelompok kecil digabung menjadi pleno dan Dilakukan presentasi hasil diskusi oleh perwakilan beberapa kelompok. Dalam forum ini dibuka tanya jawab dan diakhiri dengan resume dari pemateri.
d.    Quiz review 15 menit
     Dalam akhir sesi, peserta diminta untuk menjawab quiz sebagai test akhir yang menentukan kelulusan Strata terkait.
Peserta diharapkan membawa Materi – materi penataran dalam bentuk softcopy dengan komputer / laptop sendiri dan / atau hardcopy yang dicetak sendiri.

4.      BOBOT PENATARAN
Secara umum, metoda Penataran Keprofesian ini tetap mengacu pada Pedoman Umum Penataran Keprofesian IAI dengan bobot penyelenggaraan setara dengan 8 jam/Strata, namun dengan pembagian sebagai berikut:
1.       Tahap Belajar Mandiri (eksplorasi materi mandiri untuk 4 topik materi untuk 2 Strata)  diperkirakan setara dengan 4 (empat)  x 2  jam belajar/tatap muka.
2.           Tahap Tatap Muka (diskusi intensif untuk 4 topik / materi penataran untuk 2 Strata) selama 2 x 60 menit per topik/Strata diperkirakan  setara dengan 8  jam pertemuan di ruang kelas.

5.      POKOK-POKOK MATERI PENATARAN
A.     STRATA I
Pertanahan dan Ketatakotaaan/Penataan Ruang Nasional
1.      Pengantar
Tanah merupakan salah satu komponen ekosistim yang sangat strategis bagi kelangsungan kegiatan pembangunan. Kebutuhan akan tanah senantiasa meningkat karena pertambahan penduduk dan aktivitas pembangunan, pada akhirnya secara simultan akan  menimbulkan berbagai bentuk persaingan penggunaan dan penguasaan tanah.
Negara menerima kuasa dari masyarakat untuk mengatur tentang peruntukan, persediaan dan penggunaan tanah yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat luas, dengan tujuan yang hendak dicapai yaitu sebesar-besar kemakmuran rakyat.Untuk mencapai apa yang menjadi cita-cita Bangsa dan Negara dalam bidang pertanahan perlu adanya rencana (“planning”) mengenai peruntukan, penggunaan, dan persediaan  bumi, air, dan ruang angkasa untuk pelbagai kepentingan hidup rakyat dan Negara.
Lahir Strategi Nasional Pembangunan Perkotaan (SNPP) sebagai upaya untuk mewujudkan keterpaduaan sistem kota-kota nasional yang efisien dalam konteks pengembangan wilayah nasional, yang berkembang menjadi Perencanaan Tata Ruang Nasional (RTRWN). Penyelenggaraan penataan ruang, mulai dari proses penyusunan rencana, prosedur legalitas,  maupun produk  tata ruang itu sendiri  merupakan suatu perangkat  kebijaksanaaan, pedoman pengarahan dan pengendalian bagi pelaksana pembangunan dalam dimensi wilayah.
Namun demikian, keberadaan rencana tata ruang di Indonesia tidak mengurangi adanya permasalahan dalam pengembangan lahan. Banyak kasus menunjukkan tidak adanya hubungan yang jelas antara perencanaan yang baik dan masalah pertanahan. Masalah pertanahan yang terjadi umumnya merupakan hasil pertautan antar berbagai aspek, seperti misalnya lemahnya rencana tata ruang sebagai pengendali pembangunan, kelembagaan yang kurang efektif, isu ekonomi pada aspek pertanahan, dan dinamika sosial yang berkembang.
Pemahaman akan peran seorang arsitek sebagai salah satu komponen pelaksana cita-cita perumusan peraturan peruangan dan pertanahan dalam tataran yang aplikatif menjadi suatu komponen penting guna mewujudkan koherensi sebuah rancangan  dalam sistem makro pengembangan wilayah.    
2.      Materi pembahasan
Topik 1     : Pengetahuan, pemahaman serta penerapan penataan menyangkut ketatakotaan yang sangat erat dengan masalah pertanahan. Peraturan dan perundangan terkait antara lain : Peraturan dan perundangan tentang Penataan Ruang  dan Konservasi Sumber Daya alam Hayati*
Topik 2    : Pemahaman dan penerapan tentang peraturan pertanahan dan pengelolaan lingkungan hidup, sehingga dipahami secara benar dalam melakukan perencanaan maupun perancangan arsitektur, bangunan  dan lingkungan. Peraturan dan perundangan terkait antara lain : Peraturan dan Perundangan tentang Pertanahan dan Pengelolaan lingkungan hidup.

B.     STRATA II




Tertib Membangun dan Peraturan Bangunan Nasional
(Perijinan dan Peraturan Bangunan, Jasa Konstruksi dan Ketenagakerjaan)


























1.      Pengantar
Ruang selain merupakan sumber alam yang penting artinya bagi kehidupan dan perencanaan serta pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan juga mengandung fungsi pelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber alam, sumber daya buatan serta nilai sejarah dan budaya bangsa, yang memerlukan pengaturan bagi pengelolaan dan per- lindungannya. Dengan semakin terbatasnya ruang, maka untuk menjamin terselenggaranya kehidupan dan pembangunan yang berkelanjutan dan terpeliharanya fungsi pelestarian, upaya pengaturan dan perlindungan diatas perlu dituangkan dalam kebijaksanaan pembangunan pola tata ruang dan peraturan – peraturan perijinan pelaksanaan pembangunan. Dalam rangka kebijaksanaan pembangunan pola tata ruang tersebut perlu ditetapkan adanya kawasan – kawasan khusus yang memerlukan perhatian seperti area lindung, konservasi lingkungan, dan cagar budaya, dan pedoman pengelolaannya yang memberi arahan bagi badan hukum dan perseorangan dalam merencanakan dan melaksanakan program pembangunan.
Secara lebih mikro, diperlukan pengaturan yang mendasar bagi hunian dan bangunan yang menjadi penunjang aktifitas dan perikehidupan manusia. Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang merupakan kebutuhan dasar manusia. Selain yang bersifat permukiman, bangunan publik lainnya merupakan suatu sarana yang sangat penting sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya untuk mencapai berbagai sasaran yang menunjang terwujudnya tujuan pembangunan nasional. Bangunan gedung harus diselenggarakan secara tertib, diwujudkan sesuai dengan fungsinya, serta dipenuhinya persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung. Di perlukan  kegiatan pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan dalam manifestasi peraturan dan perundangan sehingga setiap penyelenggaraan bangunan gedung dapat berlangsung tertib dan tercapai keandalan bangunan gedung yang sesuai dengan fungsinya, serta terwujudnya kepastian hukum.
            Sebagai wujud langsung  dari peran serta kegiatan pelaksanaan pembangunan dan Untuk mewujudkan kegiatan profesinya, Arsitek sebagai salah satu dari komponen pelaku jasa konstruksi perlu mendapatkan jaminan atas arah pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi untuk mewujudkan struktur usaha yang kokoh, andal, berdaya saing tinggi, dan hasil pekerjaan konstruksi yang berkualitas. Terwujudnya tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi yang menjamin kesetaraan kedudukan antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam hak dan kewajiban, merupakan peran serta dari pemahaman pelaku kegiatan jasa konstruksi atas arahan peraturan dan perundangan yang berlaku.
2.      Materi pembahasan
Topik 1     : Kebijakan Peraturan Pemerintah Pusat yang berkaitan dengan Perijinan Pelaksanaan Pembangunan” secara konseptual. Peraturan dan perundangan terkait antara lain : Peraturan dan Perundangan mengenai Industri / Jasa Konstruksi dan Ketenagakerjaan*

Topik 2    :     Peraturan tentang Pelaksanaan Pembangunan  yang meliputi Persyaratan Utilitas Bangunan, Peraturan Keselamatan Bangunan dan Lingkungan, Persyaratan Komponen Penunjang Bangunan dll. Peraturan dan perundangan terkait antara lain : Peraturan dan Perundangan mengenai Bangunan Gedung dan Cagar budaya.

6.      JADWAL PELAKSANAAN PENATARAN

Pendaftaran Pengambilan Materi Penataran                      
Tanggal : 21 Juni 2011 – 20 Juli di 
Sekretariat IAI DIY ( iai_diy@yahoo.co.id),
Jl. Kemetiran Kidul 54 Yogyakarta 55272
website sementara : http://iai-cabang-diy.blogspot.com
Cp. UGM : Ir. Arif Kusumawanto, IAI (kusumawanto@gmail.com ) ,
Cp. UKDW : Ir. Eddy Christianto, IAI (eddy@ukdw.ac.id, eddy88118@yahoo.com.sg )

Masa Belajar Mandiri & Test Uji Kesiapan Materi                   
Tanggal : 11 Juli 2011 – 20 Juli 2011
Test uji kesiapan materi penataran di Sekretariat IAI DIY, 13 Juli- 21 Juli 2011
Setiap hari pukul 10.00 – 14.00, dengan konfirmasi 1 hari sebelumnya
Pendaftaran ditutup Tanggal :  20 Juli 2011


Biaya Penataran Strata I dan Strata II
Bagi peserta yang mengikuti 1 Strata : Rp. 275.000,-
Bagi peserta yang mengikuti 2 Strata sekaligus : Rp 500.000,-
Peserta mengisi formulir pendaftaran dan membayar bea penataran setelah lulus Tes Uji Kesiapan Materi.

Fasilitas bagi Peserta
Materi yang bisa diunduh dari alamat website sementara : http://iai-cabang-diy.blogspot.com 
Sertifikat Penataran Strata I dan Strata II (sebagai syarat Sertifikasi Arsitek Profesional IAI)
Seminar Kit
Makan Siang dan 2x snack

Pelaksanaan Penataran Strata I dan II
Tanggal : 23 Juli 2011, jam 08.00 – 17.00
Tempat : Jurusan Arsitektur dan Perencanaan UGM, Jl. Grafika No 2 Yogyakarta
Materi Penataran dapat diperoleh di Sekretariat Panitia: Jl. Kemetiran Kidul no 54 Yogyakarta,
Telp/Fax : 0274 515036 Email: iai_diy@yahoo.co.id atau di unduh di website sementara IAI DIY, dengan alamat : http://iai-cabang-diy.blogspot.com
Kepanitiaan :
Panitia Penyelenggara (OC) Penataran Keprofesian Strata I dan Strata II ini dilaksanakan oleh Pengurus IAI Daerah Istimewa Yogyakarta, Sekretariat :Jl. Kemetiran Kidul no 54 Yogyakarta, Telp/Fax : 0274 515036 Email: iai_diy@yahoo.co.id
Panita Pengarah (SC) adalah anggota Pengurus IAI Nasional dibawah koordinasi Badan Keprofesian IAI Nasional.
Penatar adalah seseorang sebagai narasumber yang memberikan penataran, membimbing, mengajar, serta memberikan pendidikan dan latihan pada suatu topic yang merupakan bidang kompetensinya, dalam upaya memberikan tambahan untuk meningkatkan suatu kemampuan, pengetahuan dan ketrampilan.
Pemandu adalah panitia yang bertugas untuk mendampingi, mengarahkan cara penyampaian materi kepada peserta, sehingga dapat mengerti, memahami dan dapat mencoba menerapkannya.
Peserta adalah pendaftar penataran yang secara resmi telah memenuhi persyaratan yang ditentukan sbb:
- Lolos Tes Uji Kesiapan Materi penataran Strata I dan II
- Memenuhi syarat administrasi.
PENUTUP

Sebagai sebuah metoda yang baru pertama kali diterapkan dalam penataran keprofesian, pasti banyak kekurangan ataupun kendala yang terjadi, oleh karenanya segala informasi dan umpan balik terkait keberlangsungan dan perbaikan metoda ini sangat diharapkan dari pihak-pihak terkait.
Trimakasih atas partisipasinya didalam penyelenggaraan penataran profesi arsitek prop DIY
Yogyakarta, 7 Juli 2011
Ikatan Arsitek Indonesia
Daerah Istimewa Yogyakarta.
                                                             
 Munichy B Edrees, IAI                                   Sumardi SM, IAI
                             Ketua                              Ka.Bid. Keprofesian dan Keanggotaan



















LAMPIRAN
DAFTAR PERATURAN DAN PERUNDANGAN TERKAIT
PENATARAN KEPROFESIAN I.A.I.
STRATA I DAN II

STRATA I
TOPIK 1 : PERTANAHAN & LINGKUNGAN HIDUP

A. PERTANAHAN


NOTAHUNJUDULKETERANGANTANGGAL
11960
UU 5
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
24 Sep 1960
21999
Permen Agraria/ Kepala BPN No. 5
Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat
Hukum Adat
24 Juni 1999
32000
PP 25
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi
Sebagai Daerah Otonom
06 Mei 2000
42001
PP 10
Pelaksanaan Otonomi Daerah di Bidang Pertanahan
17 Jan 2001
52003
Keppres 34
Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan
31 Mei 2003
62004
PP 16
Penatagunaan Tanah
10 Mei 2004
72007
PP 38
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
09 Juli 2007
82007
PP 38 Lamp I
Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pertanahan
(PP 38 Th 2007 : Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota)
09 Juli 2007
92010
PP 11
Penertiban Dan Pendayagunaan Tanah Terlantar
22 Jan 2010


B. LINGKUNGAN HIDUP


NOTAHUNJUDULKETERANGANTANGGAL
11990
Keppres 32
Pengelolaan Kawasan Lindung
25 Juli 1990
21997
UU 23
Pengelolaan Lingkungan Hidup
19 Sep 1997
32001
PP 4
Pengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup yg Berkaitan dg Kebakaran Hutan dan atau Lahan
Lampiran :
Kriteria Umum Baku Kerusakan Lingkungan Hidup Nasional
Yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan Atau Lahan
  1. Kerusakan Tanah Mineral
  2. Kerusakan Tanah Gambut
  3. Kerusakan Flora
  4. Kerusakan Fauna
05 Feb 2001
42007
PP 38 Lamp H
Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang LH
(PP 38 Th 2007 : Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota)
09 Juli 2007
52009
UU 32
Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup
03 Okt 2009
62010
Permen LH 13
Upaya Pengelolaan LH dan Upaya Pemantauan LH dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan pemantauan LH
Lampiran I
Panduan Penapisan Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
Lampiran II
Format Penyusunan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL)
Lampiran III
Format Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)
Lampiran IV
Format Surat Rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) oleh Instansi Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota
07 Mei 2010
72011
UU 1
Perumahan & Kawasan Permukiman
12 Jan 2011










TOPIK 2: PENATAAN RUANG DAN KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI

A. PENATAAN RUANG


NOTAHUNJUDULKETERANGANTANGGAL
11992
UU 24
Penataan Ruang
13 Okt 1992
21996
PP 69
Pelaksanaan Hak dan Kewajiban, serta bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat dlm Penataan Ruang
03 Des 1996
32001
Kepmen Kimpraswil No. 534/KPTS/M/2001
Pedoman Standar Pelayanan Minimal Bidang Penataan Ruang, Perumahan dan Permukiman dan Pekerjaan Umum
18 Des 2001
42002
Kepmen Kimpraswil No. 327/KPTS/M/2002
Penetapan Enam Pedoman Bidang Penataan Ruang
12 Ags 2002
52004
UU 25
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
05 Okt 2004
62007
Permen PU No. 21/PRT/M/2007
Pedoman Penataan Ruang Kawasan Rawan Letusan Gunung Berapi dan Kawasan Rawan Gempa Bumi
12 Juli 2007
72007
Permen PU No. 22/PRT/M/2007
Pedoman Penataan Ruang Kawasan Rawan Bahaya Longsor
12 Juli 2007
82007
PP 38 Lamp E
Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Penataan Ruang
(PP 38 Th 2007 : Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota)
09 Juli 2007
92007
UU 26
Penataan Ruang
26 Apr 2007
102008
PP 26
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
10 Mar 2008
112009
Keppres 4
Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional
18 Mar 2009
122009
Permen PU
No. 11/PRT/M/2009
Pedoman Persetujuan Substansi dalam Penetapan Raperda ttg RTRW Provinsi dan RTRW Kab/Kota, Beserta Rencana Rincinya.
11 Juni 2009
132009
Permen PU
No. 15/PRT/M/2009
Pedoman Penyusunan RTRW Provinsi
27 Juli 2009
142009
Permen PU
No. 16/PRT/M/2009
Pedoman Penyusunan RTRW Kabupaten
27 Juli 2009
152009
Permen PU
No. 17/PRT/M/2009
Pedoman Penyusunan RTRW Kota
27 Juli 2009
162010
PP 15
Penyelenggaraan Penataan Ruang
28 Jan 2010
172010
PP 68
Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat dlm Penataan Ruang
11 Okt 2010

B. KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI

NOTAHUNJUDULKETERANGANTANGGAL
11990
Keppres 32
Pengelolaan Kawasan Lindung
25 Juli 1990
21990
UU 5
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
10 Ags 1990
32010
PP 10
Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan
22 Jan 2010





STRATA II

TOPIK 1 : INDUSTRI / JASA KONSTRUKSI & KETENAGAKERJAAN

A. INDUSTRI / JASA KONSTRUKSI


NOTAHUNJUDULKETERANGANTANGGAL
11999
UU 18
Jasa Konstruksi
07 Mei 1999
22000
PP 29
Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi
30 Mei 2000
32000
PP 29
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
30 Mei 2000
42000
PP 30
Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi
30 Mei 2000
52001
Kepmen Kimpraswil
No. 369/KPTS/M/2001
Pedoman Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional
10 Juli 2001
62007
Permen PU
No. 43/PRT/M/2007
Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi
Lampiran 9 (Sembilan) Buku :
  1. Standar Dokumen Pelelangan Nasional Pekerjaan Jasa Pelaksana Konstruksi (Pemborongan) untuk Kontrak Harga Satuan.
  2. Standar Dokumen Pelelangan Nasional Pekerjaan Jasa Pelaksana Konstruksi (Pemborongan) untuk Kontrak Lump Sum.
  3. Pedoman Penilaian Pelelangan Nasional Pekerjaan Jasa Pelaksana Konstruksi (Pemborongan).
  4. Pedoman Evaluasi Penawaran Pelelangan nasional Pekerjaan Jasa Pelaksana Konstruksi (Pemborongan) untuk Kontrak Harga Satuan.
  5. Pedoman Evaluasi Penawaran Pelelangan nasional Pekerjaan Jasa Pelaksana Konstruksi (Pemborongan) untuk Kontrak Lump Sum.
  6. Standar Dokumen Seleksi Nasional Pekerjaan Jasa Konsultansi Berdasarkan Waktu Penugasan/Time Based (Kontrak Harga Satuan).
  7. Standar Dokumen Seleksi Nasional Pekerjaan Jasa Konsultansi Kontrak Lump Sum.
  8. Pedoman Penilaian Kualifikasi Seleksi Nasional Pekerjaan Jasa Konsultansi.
  9. Pedoman Evaluasi Penawaran Seleksi Nasional Pekerjaan Jasa Konsultansi.
27 Des 2007
72010
PP 4
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 Tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi
06 Jan 2010
82010
Putusan MA
No : 11 P/HUM/2010
Putusan Mahkamah Agung tentang PP 4 2010
05 Ags 2010
92010
PP 59
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
05 Ags 2010
102010
Perpres 54
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Lampiran-Lampiran :
I Perencanaan Umum Pengadaan Barang/Jasa
II Tata Cara Pemilihan Penyedia Barang
III Tata Cara Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi
IVA Tata Cara Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Berbentuk Badan Usaha
IVB Tata Cara Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Berbentuk Perorangan
V Tata Cara Pemilihan Penyedia Jasa Lainnya
VI Tata Cara Swakelola
06 Ags 2010
112010
PP 04-2010 vs PP 28-2000




B. KETENAGAKERJAAN


NOTAHUNJUDULKETERANGANTANGGAL
12003
UU 13
Ketenagakerjaan
25 Mar 2003
22003
No.KEP. 227/MEN/2003
Tata Cara Penetapan Standard Kompetensi Kerja Nasional Indonesia
31 Okt 2003
32004
Kepmen Nakertrans
No. KEP-69/MEN/III/V/ 2004
Perubahan Lampiran Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : KEP. 227 / MEN / 2003 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional
4 Mei 2004

42004
Kepmen Nakertrans
No. KEP. 96 A/MEN/VI/ 2004
Pedoman Penyiapan Dan Akreditasi Lembaga Sertifikasi Profesi
21 Juni 2004
52004
Kepmen Nakertrans
No.KEP-282/MEN/XII/ 2004
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Nasional Sertifikasi Profesi

30 Des 2004

62007
PP 38 Lamp N
Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian
(PP 38 Th 2007 : Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota)
09 Juli 2007



TOPIK 2: BANGUNAN GEDUNG & CAGAR BUDAYA

A. BANGUNAN GEDUNG


NOTAHUNJUDULKETERANGANTANGGAL
11997
UU 4
Penyandang Cacat
28 Feb 1997
22002
UU 28
Bangunan Gedung
16 Des 2002
32005
PP 36
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
10 Sep 2005
42006
Permen PU
No. 29/PRT/M/2006
Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung
1 Des 2006
52006
Permen PU
No. 30/PRT/M/2006
Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas pada Bangunan Gedung dan Lingkungan
1 Des 2006
62007
Permen PU
No. 06/PRT/M/2007
Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan
16 Mar 2007
72007
Permen PU
No. 24/PRT/M/2007
Pedoman Teknis Izin Mendirikan Bangunan Gedung
9 Ags 2007
82007
Permen PU
No. 45/PRT/M/2007
Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara
27 Des 2007

92008
Permen PU
No. 24/PRT/M/2008
Pedoman Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung
30 Des 2008

KEBAKARAN GEDUNG

102000
Kepmen PU
No. 10/KPTS/2000
Ketentuan Teknis Pengamanan Terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan
1 Mar 2000

112000
Kepmen PU
No. 11/KPTS/2000
Ketentuan Teknis Manajemen Penanggulangan Kebakaran Di Perkotaan
1 Mar 2000

122002
Kep Dirjen Perumahan n Permukiman
No.58/KPTS/DM/2002
Petunjuk Teknis Rencana Tindakan Darurat Kebakaran pada Bangunan Gedung
26 Juli 2002
132008
Permen PU
No. 26/PRT/M/2008
Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan
30 Des 2008
142000
SNI 03-1735-2000
Tata Cara Perencanaan Akses Bangunan Dan Akses Lingkungan Untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran Pada Bangunan Gedung

1152000
SNI 03-1736-2000
(Rev. SNI 03-1736-1989)
Tata Cara Perencanaan Sistem Proteksi Pasif Untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran Pada Bangunan Gedung

162000
SNI 03-1745-2000
Tata Cara Perencanaan Dan Pemasangan Sistem Pipa Tegak Dan Slang Untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran Pada Bangunan Rumah Dan Gedung

172001
SNI 03-1746-2000
(Rev. SNI 03-1746-1990)
Tata Cara Perencanaan Dan Pemasangan Sarana Jalan Ke Luar Untuk Penyelamatan Terhadap Bahaya Kebakaran Pada Bangunan Gedung

182001
SNI 03-6571-2001
Spesifikasi Sistem Pengendalian Asap Kebakaran pada bangunan Gedung

192001
SNI 03-6572-2001
Perancangan Sistem Ventilasi dan Pengkondisian Udara pada Bangunan Gedung

202001
SNI 03-6574-2001
Tata Cara Perancangan Pencahayaan Darurat, Kode Arah dan Sistem Peringatan Bahaya pada Bangunan Gedung






B. CAGAR BUDAYA


NOTAHUNJUDULKETERANGANTANGGAL
11992
UU 5
Benda Cagar Budaya
21 Mar 1992
22009
Permen BudPar
No. PM.49/UM.001/ MKP/2009
Pedoman Pelestarian Benda Cagar Budaya dan Situs
24 Sep 2009
32010
UU 11
Cagar Budaya
24 Nov 2010


Tidak ada komentar:

Posting Komentar