Yth Calon peserta penataran Keprofesian Strata I dan II IAI DIY, berikut adalah TOR untuk penataran tersebut.Dapatkan versi unduhnya di https://rapidshare.com/files/274776248/TOR_peserta_Strata_I___II_IAI_DIY_2011.pdf
PENATARAN KEPROFESIAN STRATA I & II
IKATAN ARSITEK INDONESIA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Periode 1 Tahun 2011
1. PENDAHULUAN
Sebagai salah satu organisasi profesi yang selalu berusaha untuk semakin mantap, maka menjadi tanggung jawab IAI untuk melakukan pembinaan kepada anggota nya. Salah satu tugas organisasi adalah menyelenggarakan Penataran Keprofesian secara teratur untuk memfasilitasi kebutuhan para anggotanya yang terus bertumbuh kembang secara kuantitatif, serta memerlukan pendidikan lanjutan untuk meningkatkan kualitas para anggota sebagaimana telah ditetapkan dalam Pedoman Umum Keprofesian IAI, bahwa proses pendidikan sepanjang daur hidup, pengalaman yang diperoleh dalam berkarya, dan peningkatan ketrampilan untuk membentuk kecakapan dan kepakaran itu senantiasa dilakukan oleh segenap anggota IAI untuk meningkatkan diri menjadi arsitek profesional melalui pengujian keprofesian di bidang arsitektur.
Penyelenggaraaan Penataran Keprofesian secara lebih efisien terutama dalam kaitannya dengan kualitas materi dan teknis penyampaiannya kepada peserta telah mmenjadi tuntutan yang harus dipenuhi, oleh karena itu pengurus IAI DIY selalu mengupayakan perbaikan teknis penyelenggaraan disesuaikan dengan kebutuhan serta kesibukan peserta penataran, dengan memperhatikan perkembangan IPTEK.
Penataran Keprofesian merupakan sebuah kegiatan yang bertujuan mendapatkan kesepahaman terhadap profesi dan kesejawatan, yang didapat melalui suatu kegiatan belajar secara komprehensif. Oleh sebab itu penyelenggaraanya perlu direncanakan dengan penuh persiapan serta tanggung jawab, baik oleh panitia penyelenggara, maupun oleh peserta penataran.
Pengurus IAI DIY mencoba untuk memulai penerapan metoda baru dalam penataran Strata yang lebih efisien waktu dan pembiayaannya dengan tetap mempertimbangkan efektifitasnya, yaitu melalui kombinasi metode pembelajaran mandiri dan metode tatap muka. Metode pembelajaran mandiri dilakukan dengan pemberian materi awal berupa undang – undang dan peraturan terkait, dengan uji pembelajarannya berupa pre test saat melakukan pendaftaran, sebagai syarat kelayakan menjadi peserta. Peserta yang dinyatakan memenuhi syarat dapat mengikuti penataran Strata Metode tatap muka. Metode ini akan dilakukan dengan dasar metode student center learning, yaitu metode yang mengutamakan keaktifan pembelajar.
2. TUJUAN
Memberikan bekal pemahaman dan kemampuan untuk melaksanakan tugas profesional kepada peserta sebelum yang bersangkutan memiliki sertifikat sebagai Arsitek (Profesional) dengan mengikuti Penataran terkait materi-materi tentang Peraturan Pembangunan yang lebih komprehensif dan efisien, dengan menyelenggarakan kegiatan penataran yang mampu mengasah keterampilan dalam bekerja dengan Peraturan Pembangunan yang berlaku (problem solving).
3. PROGRAM PENATARAN
Pengurus IAI DIY mencoba menerapkan metoda baru dalam penataran Strata I dan Strata II yang lebih efisien, baik waktu maupun biaya, mengingat kebutuhan jadwal waktu yang sangat padat serta banyaknya aktifitas dari para peserta, narasumber dan panitia yang sangat bervariasi, sehingga memungkinkan bagi para peserta untuk tidak menanggung beban terlalu berat dalam mengikuti dan melaksanakan penataran keprofesian ini. Sesuai dengan arahan dari IAI Nasional mengenai teknis penyelenggaraan penataran keprofesian, dimungkinkan perpaduan Metode online / belajar mandiri, dengan Metode tatap muka. Dengan perpaduan metode ini, dimungkinkan penyelenggaraan 2 (dua) penataran keprofesian dalam 1 hari, sehingga para peserta yang ingin mengikuti 2 (dua) Strata sekaligus dapat melakukannya dalam 1 hari. Metode ini juga bertujuan untuk mendorong para peserta melakukan pembelajaran mandiri mengenai materi – materi penataran, sehingga tahap tatap muka dapat dioptimalkan dengan keaktifan peserta dalam pengayaan wawasan dan pemahaman melalui studi – studi kasus yang relevan dan kontekstual.
Pada dasarnya penyelenggaraan Penataran Keprofesian ini dilaksanakan dalam 2 (dua) tahapan proses, sebagai berikut :
A. Tahap Belajar Mandiri.
Pada tahap ini calon peserta mengambil materi penataran dengan cara mengunduh dari website sementara : http://iai-cabang-diy.blogspot.com atau mengambil dalam format CD yang dilengkapi dengan materi-materi tambahan di sekretariat IAI Prop DIY Jl Kemetiran Kidul No 54, dengan mengganti ongkos produksi sebesar Rp 5.000,00 (Lima Ribu Rupiah).
Tujuan dari tahapan ini adalah untuk mendorong peserta melakukan pembelajaran mandiri mengenai substansi materi – materi yang disyaratkan penguasaannya oleh IAI Nasional.
Calon peserta diharapkan mempelajari seluruh materi secara mandiri, dengan tujuan penguasaan materi secara keseluruhan, khususnya mengenai pemahaman perundang -undangan. Setelah dirasa menguasai materi, calon peserta dimohon datang ke sekretariat IAI untuk mengisi Quiz singkat yang telah dipersiapkan oleh penatar. Petugas sekretariat akan memeriksa hasil quiz calon peserta, dan apabila calon peserta mampu menyelesaikan quiz dan dinyatakan siap, maka peserta boleh mendaftarkan diri mengikuti tahap tatap muka.
Apabila peserta belum dapat menyelesaikan quiz dengan baik, maka peserta boleh datang selama masa pendaftaran dan test uji kesiapan dibuka, kemudian untuk mengisi quiz kembali. Kesempatan ini boleh diulangi sebanyak 2 kali, sehingga jumlah pengisian quiz maksimal 3 kali. Quiz ini akan dipersiapkan diberikan secara acak oleh panitia.
Pada tahap mandiri ini para calon peserta dapat menentukan waktunya masing-masing untuk mengikuti test mandiri.
Untuk Penataran Keprofesian Strata I dan II, dari semua materi penataran yang berupa undang – undang dan peraturan, substansi materi yang akan diuji dalam Tes Uji Kesiapan Materi hanya meliputi Materi PERUNDANG - UNDANGAN
B. Tahap Tatap Muka
Pada tahap ini peserta telah secara resmi diterima untuk mengikuti pelatihan/penataran. peserta dan penatar dapat secara intensif mendiskusikan materi penataran serta hasil quiz yang telah sebelumnya disampaikan pada tahap A.
Dengan demikian sesi Tatap Muka menjadi lebih intensif meski diselenggarakan dalam waktu yang lebih singkat, yang pada akhirnya berpengaruh pada waktu penyelenggaraan Penataran secara keseluruhan menjadi 2 (dua) kali Penataran dalam 1 (satu) hari untuk 1 (satu) ruangan.
Tugas penatar menjadi lebih efektif dalam memberikan bimbingan pendalaman materi yang telah dipelajari oleh peserta pada tahap sebelumnya. Para peserta juga harus sudah siap dengan berbagai permasalahan yang akan dipelajari / didiskusikan bersama (permasalahan yang secara riil terkait dengan pengalaman berpraktek sebelumnya).
Tahap tatap muka ini akan diakhiri dengan mengisi quiz lanjutan ataupun pembuatan makalah perorangan dengan topik yang disepakati yang akan menjadi dasar pemenuhan persyaratan peserta untuk mendapatkan sertifikat.
Pelaksanaan Tahap tatap muka dilakukan dengan pembagian kegiatan sebagai berikut :
a. Presentasi / pengantar materi : 30 menit (15 menit per topik)
Presentasi dari pemateri berupa pengantar dan ilustrasi umum mengenai topik yang akan dibahas dalam diskusi.
b. Diskusi Studi kasus oleh kelompok : 90 menit
Peserta dibagi menjadi beberapa kelompok kecil, dan membahas mengenai studi kasus yang diberikan. Pemateri memberi pengantar studi kasus dan mengarahkan diskusi kelompok sesuai target capaian. Pemateri diharapkan dapat memberi kasus – kasus dalam implementasi desain yang aktual dan memiliki keterkaitan antar undang – undang / peraturan.
c. Diskusi Pleno (perwakilan kelompok diskusi) 75 menit
Setelah waktu diskusi berakhir kelompok kecil digabung menjadi pleno dan Dilakukan presentasi hasil diskusi oleh perwakilan beberapa kelompok. Dalam forum ini dibuka tanya jawab dan diakhiri dengan resume dari pemateri.
d. Quiz review 15 menit
Dalam akhir sesi, peserta diminta untuk menjawab quiz sebagai test akhir yang menentukan kelulusan Strata terkait.
Peserta diharapkan membawa Materi – materi penataran dalam bentuk softcopy dengan komputer / laptop sendiri dan / atau hardcopy yang dicetak sendiri.
4. BOBOT PENATARAN
Secara umum, metoda Penataran Keprofesian ini tetap mengacu pada Pedoman Umum Penataran Keprofesian IAI dengan bobot penyelenggaraan setara dengan 8 jam/Strata, namun dengan pembagian sebagai berikut:
1. Tahap Belajar Mandiri (eksplorasi materi mandiri untuk 4 topik materi untuk 2 Strata) diperkirakan setara dengan 4 (empat) x 2 jam belajar/tatap muka.
2. Tahap Tatap Muka (diskusi intensif untuk 4 topik / materi penataran untuk 2 Strata) selama 2 x 60 menit per topik/Strata diperkirakan setara dengan 8 jam pertemuan di ruang kelas.
5. POKOK-POKOK MATERI PENATARAN
A. STRATA I
Pertanahan dan Ketatakotaaan/Penataan Ruang Nasional
1. Pengantar
Tanah merupakan salah satu komponen ekosistim yang sangat strategis bagi kelangsungan kegiatan pembangunan. Kebutuhan akan tanah senantiasa meningkat karena pertambahan penduduk dan aktivitas pembangunan, pada akhirnya secara simultan akan menimbulkan berbagai bentuk persaingan penggunaan dan penguasaan tanah.
Negara menerima kuasa dari masyarakat untuk mengatur tentang peruntukan, persediaan dan penggunaan tanah yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat luas, dengan tujuan yang hendak dicapai yaitu sebesar-besar kemakmuran rakyat.Untuk mencapai apa yang menjadi cita-cita Bangsa dan Negara dalam bidang pertanahan perlu adanya rencana (“planning”) mengenai peruntukan, penggunaan, dan persediaan bumi, air, dan ruang angkasa untuk pelbagai kepentingan hidup rakyat dan Negara.
Lahir Strategi Nasional Pembangunan Perkotaan (SNPP) sebagai upaya untuk mewujudkan keterpaduaan sistem kota-kota nasional yang efisien dalam konteks pengembangan wilayah nasional, yang berkembang menjadi Perencanaan Tata Ruang Nasional (RTRWN). Penyelenggaraan penataan ruang, mulai dari proses penyusunan rencana, prosedur legalitas, maupun produk tata ruang itu sendiri merupakan suatu perangkat kebijaksanaaan, pedoman pengarahan dan pengendalian bagi pelaksana pembangunan dalam dimensi wilayah.
Namun demikian, keberadaan rencana tata ruang di Indonesia tidak mengurangi adanya permasalahan dalam pengembangan lahan. Banyak kasus menunjukkan tidak adanya hubungan yang jelas antara perencanaan yang baik dan masalah pertanahan. Masalah pertanahan yang terjadi umumnya merupakan hasil pertautan antar berbagai aspek, seperti misalnya lemahnya rencana tata ruang sebagai pengendali pembangunan, kelembagaan yang kurang efektif, isu ekonomi pada aspek pertanahan, dan dinamika sosial yang berkembang.
Pemahaman akan peran seorang arsitek sebagai salah satu komponen pelaksana cita-cita perumusan peraturan peruangan dan pertanahan dalam tataran yang aplikatif menjadi suatu komponen penting guna mewujudkan koherensi sebuah rancangan dalam sistem makro pengembangan wilayah.
2. Materi pembahasan
Topik 1 : Pengetahuan, pemahaman serta penerapan penataan menyangkut ketatakotaan yang sangat erat dengan masalah pertanahan. Peraturan dan perundangan terkait antara lain : Peraturan dan perundangan tentang Penataan Ruang dan Konservasi Sumber Daya alam Hayati*
Topik 2 : Pemahaman dan penerapan tentang peraturan pertanahan dan pengelolaan lingkungan hidup, sehingga dipahami secara benar dalam melakukan perencanaan maupun perancangan arsitektur, bangunan dan lingkungan. Peraturan dan perundangan terkait antara lain : Peraturan dan Perundangan tentang Pertanahan dan Pengelolaan lingkungan hidup.
B. STRATA II
Tertib Membangun dan Peraturan Bangunan Nasional
(Perijinan dan Peraturan Bangunan, Jasa Konstruksi dan Ketenagakerjaan)
Tertib Membangun dan Peraturan Bangunan Nasional
(Perijinan dan Peraturan Bangunan, Jasa Konstruksi dan Ketenagakerjaan)
1. Pengantar
Ruang selain merupakan sumber alam yang penting artinya bagi kehidupan dan perencanaan serta pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan juga mengandung fungsi pelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber alam, sumber daya buatan serta nilai sejarah dan budaya bangsa, yang memerlukan pengaturan bagi pengelolaan dan per- lindungannya. Dengan semakin terbatasnya ruang, maka untuk menjamin terselenggaranya kehidupan dan pembangunan yang berkelanjutan dan terpeliharanya fungsi pelestarian, upaya pengaturan dan perlindungan diatas perlu dituangkan dalam kebijaksanaan pembangunan pola tata ruang dan peraturan – peraturan perijinan pelaksanaan pembangunan. Dalam rangka kebijaksanaan pembangunan pola tata ruang tersebut perlu ditetapkan adanya kawasan – kawasan khusus yang memerlukan perhatian seperti area lindung, konservasi lingkungan, dan cagar budaya, dan pedoman pengelolaannya yang memberi arahan bagi badan hukum dan perseorangan dalam merencanakan dan melaksanakan program pembangunan.
Secara lebih mikro, diperlukan pengaturan yang mendasar bagi hunian dan bangunan yang menjadi penunjang aktifitas dan perikehidupan manusia. Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang merupakan kebutuhan dasar manusia. Selain yang bersifat permukiman, bangunan publik lainnya merupakan suatu sarana yang sangat penting sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya untuk mencapai berbagai sasaran yang menunjang terwujudnya tujuan pembangunan nasional. Bangunan gedung harus diselenggarakan secara tertib, diwujudkan sesuai dengan fungsinya, serta dipenuhinya persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung. Di perlukan kegiatan pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan dalam manifestasi peraturan dan perundangan sehingga setiap penyelenggaraan bangunan gedung dapat berlangsung tertib dan tercapai keandalan bangunan gedung yang sesuai dengan fungsinya, serta terwujudnya kepastian hukum.
Sebagai wujud langsung dari peran serta kegiatan pelaksanaan pembangunan dan Untuk mewujudkan kegiatan profesinya, Arsitek sebagai salah satu dari komponen pelaku jasa konstruksi perlu mendapatkan jaminan atas arah pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi untuk mewujudkan struktur usaha yang kokoh, andal, berdaya saing tinggi, dan hasil pekerjaan konstruksi yang berkualitas. Terwujudnya tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi yang menjamin kesetaraan kedudukan antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam hak dan kewajiban, merupakan peran serta dari pemahaman pelaku kegiatan jasa konstruksi atas arahan peraturan dan perundangan yang berlaku.
2. Materi pembahasan
Topik 1 : Kebijakan Peraturan Pemerintah Pusat yang berkaitan dengan Perijinan Pelaksanaan Pembangunan” secara konseptual. Peraturan dan perundangan terkait antara lain : Peraturan dan Perundangan mengenai Industri / Jasa Konstruksi dan Ketenagakerjaan*
Topik 2 : Peraturan tentang Pelaksanaan Pembangunan yang meliputi Persyaratan Utilitas Bangunan, Peraturan Keselamatan Bangunan dan Lingkungan, Persyaratan Komponen Penunjang Bangunan dll. Peraturan dan perundangan terkait antara lain : Peraturan dan Perundangan mengenai Bangunan Gedung dan Cagar budaya.
6. JADWAL PELAKSANAAN PENATARAN
Pendaftaran Pengambilan Materi Penataran
Jl. Kemetiran Kidul 54 Yogyakarta 55272
website sementara : http://iai-cabang-diy.blogspot.com ,
Cp. UGM : Ir. Arif Kusumawanto, IAI (kusumawanto@gmail.com ) ,
Cp. UKDW : Ir. Eddy Christianto, IAI (eddy@ukdw.ac.id, eddy88118@yahoo.com.sg )
website sementara : http://iai-cabang-diy.blogspot.com ,
Cp. UGM : Ir. Arif Kusumawanto, IAI (kusumawanto@gmail.com ) ,
Cp. UKDW : Ir. Eddy Christianto, IAI (eddy@ukdw.ac.id, eddy88118@yahoo.com.sg )
Masa Belajar Mandiri & Test Uji Kesiapan Materi
Tanggal : 11 Juli 2011 – 20 Juli 2011
Test uji kesiapan materi penataran di Sekretariat IAI DIY, 13 Juli- 21 Juli 2011,
Setiap hari pukul 10.00 – 14.00, dengan konfirmasi 1 hari sebelumnya
Setiap hari pukul 10.00 – 14.00, dengan konfirmasi 1 hari sebelumnya
Pendaftaran ditutup Tanggal : 20 Juli 2011
Biaya Penataran Strata I dan Strata II
Bagi peserta yang mengikuti 1 Strata : Rp. 275.000,-
Bagi peserta yang mengikuti 2 Strata sekaligus : Rp 500.000,-
Peserta mengisi formulir pendaftaran dan membayar bea penataran setelah lulus Tes Uji Kesiapan Materi.
Peserta mengisi formulir pendaftaran dan membayar bea penataran setelah lulus Tes Uji Kesiapan Materi.
Fasilitas bagi Peserta
Materi yang bisa diunduh dari alamat website sementara : http://iai-cabang-diy.blogspot.com
Sertifikat Penataran Strata I dan Strata II (sebagai syarat Sertifikasi Arsitek Profesional IAI)
Seminar Kit
Makan Siang dan 2x snack
Pelaksanaan Penataran Strata I dan II
Materi yang bisa diunduh dari alamat website sementara : http://iai-cabang-diy.blogspot.com
Sertifikat Penataran Strata I dan Strata II (sebagai syarat Sertifikasi Arsitek Profesional IAI)
Seminar Kit
Makan Siang dan 2x snack
Pelaksanaan Penataran Strata I dan II
Tanggal : 23 Juli 2011, jam 08.00 – 17.00
Tempat : Jurusan Arsitektur dan Perencanaan UGM, Jl. Grafika No 2 Yogyakarta
Materi Penataran dapat diperoleh di Sekretariat Panitia: Jl. Kemetiran Kidul no 54 Yogyakarta,
Telp/Fax : 0274 515036 Email: iai_diy@yahoo.co.id atau di unduh di website sementara IAI DIY, dengan alamat : http://iai-cabang-diy.blogspot.com
Telp/Fax : 0274 515036 Email: iai_diy@yahoo.co.id atau di unduh di website sementara IAI DIY, dengan alamat : http://iai-cabang-diy.blogspot.com
Kepanitiaan :
Panitia Penyelenggara (OC) Penataran Keprofesian Strata I dan Strata II ini dilaksanakan oleh Pengurus IAI Daerah Istimewa Yogyakarta, Sekretariat :Jl. Kemetiran Kidul no 54 Yogyakarta, Telp/Fax : 0274 515036 Email: iai_diy@yahoo.co.id
Panita Pengarah (SC) adalah anggota Pengurus IAI Nasional dibawah koordinasi Badan Keprofesian IAI Nasional.
Penatar adalah seseorang sebagai narasumber yang memberikan penataran, membimbing, mengajar, serta memberikan pendidikan dan latihan pada suatu topic yang merupakan bidang kompetensinya, dalam upaya memberikan tambahan untuk meningkatkan suatu kemampuan, pengetahuan dan ketrampilan.
Pemandu adalah panitia yang bertugas untuk mendampingi, mengarahkan cara penyampaian materi kepada peserta, sehingga dapat mengerti, memahami dan dapat mencoba menerapkannya.
Peserta adalah pendaftar penataran yang secara resmi telah memenuhi persyaratan yang ditentukan sbb:
- Lolos Tes Uji Kesiapan Materi penataran Strata I dan II
- Memenuhi syarat administrasi.
PENUTUP
Sebagai sebuah metoda yang baru pertama kali diterapkan dalam penataran keprofesian, pasti banyak kekurangan ataupun kendala yang terjadi, oleh karenanya segala informasi dan umpan balik terkait keberlangsungan dan perbaikan metoda ini sangat diharapkan dari pihak-pihak terkait.
Trimakasih atas partisipasinya didalam penyelenggaraan penataran profesi arsitek prop DIY
Yogyakarta, 7 Juli 2011
Ikatan Arsitek Indonesia
Daerah Istimewa Yogyakarta.
Munichy B Edrees, IAI Sumardi SM, IAI
Ketua Ka.Bid. Keprofesian dan Keanggotaan
LAMPIRAN
DAFTAR PERATURAN DAN PERUNDANGAN TERKAIT
PENATARAN KEPROFESIAN I.A.I.
STRATA I DAN II
STRATA I
TOPIK 1 : PERTANAHAN & LINGKUNGAN HIDUP
A. PERTANAHAN
NO | TAHUN | JUDUL | KETERANGAN | TANGGAL |
1 | 1960 | UU 5 | Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) | 24 Sep 1960 |
2 | 1999 | Permen Agraria/ Kepala BPN No. 5 | Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat | 24 Juni 1999 |
3 | 2000 | PP 25 | Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom | 06 Mei 2000 |
4 | 2001 | PP 10 | Pelaksanaan Otonomi Daerah di Bidang Pertanahan | 17 Jan 2001 |
5 | 2003 | Keppres 34 | Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan | 31 Mei 2003 |
6 | 2004 | PP 16 | Penatagunaan Tanah | 10 Mei 2004 |
7 | 2007 | PP 38 | Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota | 09 Juli 2007 |
8 | 2007 | PP 38 Lamp I | Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pertanahan (PP 38 Th 2007 : Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota) | 09 Juli 2007 |
9 | 2010 | PP 11 | Penertiban Dan Pendayagunaan Tanah Terlantar | 22 Jan 2010 |
B. LINGKUNGAN HIDUP
NO | TAHUN | JUDUL | KETERANGAN | TANGGAL |
1 | 1990 | Keppres 32 | Pengelolaan Kawasan Lindung | 25 Juli 1990 |
2 | 1997 | UU 23 | Pengelolaan Lingkungan Hidup | 19 Sep 1997 |
3 | 2001 | PP 4 | Pengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup yg Berkaitan dg Kebakaran Hutan dan atau Lahan Lampiran : Kriteria Umum Baku Kerusakan Lingkungan Hidup Nasional Yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan Atau Lahan
| 05 Feb 2001 |
4 | 2007 | PP 38 Lamp H | Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang LH (PP 38 Th 2007 : Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota) | 09 Juli 2007 |
5 | 2009 | UU 32 | Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup | 03 Okt 2009 |
6 | 2010 | Permen LH 13 | Upaya Pengelolaan LH dan Upaya Pemantauan LH dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan pemantauan LH Lampiran I Panduan Penapisan Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup Lampiran II Format Penyusunan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) Lampiran III Format Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) Lampiran IV Format Surat Rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) oleh Instansi Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota | 07 Mei 2010 |
7 | 2011 | UU 1 | Perumahan & Kawasan Permukiman | 12 Jan 2011 |
TOPIK 2: PENATAAN RUANG DAN KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI
A. PENATAAN RUANG
NO | TAHUN | JUDUL | KETERANGAN | TANGGAL |
1 | 1992 | UU 24 | Penataan Ruang | 13 Okt 1992 |
2 | 1996 | PP 69 | Pelaksanaan Hak dan Kewajiban, serta bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat dlm Penataan Ruang | 03 Des 1996 |
3 | 2001 | Kepmen Kimpraswil No. 534/KPTS/M/2001 | Pedoman Standar Pelayanan Minimal Bidang Penataan Ruang, Perumahan dan Permukiman dan Pekerjaan Umum | 18 Des 2001 |
4 | 2002 | Kepmen Kimpraswil No. 327/KPTS/M/2002 | Penetapan Enam Pedoman Bidang Penataan Ruang | 12 Ags 2002 |
5 | 2004 | UU 25 | Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional | 05 Okt 2004 |
6 | 2007 | Permen PU No. 21/PRT/M/2007 | Pedoman Penataan Ruang Kawasan Rawan Letusan Gunung Berapi dan Kawasan Rawan Gempa Bumi | 12 Juli 2007 |
7 | 2007 | Permen PU No. 22/PRT/M/2007 | Pedoman Penataan Ruang Kawasan Rawan Bahaya Longsor | 12 Juli 2007 |
8 | 2007 | PP 38 Lamp E | Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Penataan Ruang (PP 38 Th 2007 : Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota) | 09 Juli 2007 |
9 | 2007 | UU 26 | Penataan Ruang | 26 Apr 2007 |
10 | 2008 | PP 26 | Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional | 10 Mar 2008 |
11 | 2009 | Keppres 4 | Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional | 18 Mar 2009 |
12 | 2009 | Permen PU No. 11/PRT/M/2009 | Pedoman Persetujuan Substansi dalam Penetapan Raperda ttg RTRW Provinsi dan RTRW Kab/Kota, Beserta Rencana Rincinya. | 11 Juni 2009 |
13 | 2009 | Permen PU No. 15/PRT/M/2009 | Pedoman Penyusunan RTRW Provinsi | 27 Juli 2009 |
14 | 2009 | Permen PU No. 16/PRT/M/2009 | Pedoman Penyusunan RTRW Kabupaten | 27 Juli 2009 |
15 | 2009 | Permen PU No. 17/PRT/M/2009 | Pedoman Penyusunan RTRW Kota | 27 Juli 2009 |
16 | 2010 | PP 15 | Penyelenggaraan Penataan Ruang | 28 Jan 2010 |
17 | 2010 | PP 68 | Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat dlm Penataan Ruang | 11 Okt 2010 |
B. KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI
NO | TAHUN | JUDUL | KETERANGAN | TANGGAL |
1 | 1990 | Keppres 32 | Pengelolaan Kawasan Lindung | 25 Juli 1990 |
2 | 1990 | UU 5 | Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya | 10 Ags 1990 |
3 | 2010 | PP 10 | Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan | 22 Jan 2010 |
STRATA II
TOPIK 1 : INDUSTRI / JASA KONSTRUKSI & KETENAGAKERJAAN
A. INDUSTRI / JASA KONSTRUKSI
NO | TAHUN | JUDUL | KETERANGAN | TANGGAL | |
1 | 1999 | UU 18 | Jasa Konstruksi | 07 Mei 1999 | |
2 | 2000 | PP 29 | Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi | 30 Mei 2000 | |
3 | 2000 | PP 29 | Penyelenggaraan Jasa Konstruksi | 30 Mei 2000 | |
4 | 2000 | PP 30 | Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi | 30 Mei 2000 | |
5 | 2001 | Kepmen Kimpraswil No. 369/KPTS/M/2001 | Pedoman Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional | 10 Juli 2001 | |
6 | 2007 | Permen PU No. 43/PRT/M/2007 | Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Lampiran 9 (Sembilan) Buku :
| 27 Des 2007 | |
7 | 2010 | PP 4 | Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 Tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi | 06 Jan 2010 | |
8 | 2010 | Putusan MA No : 11 P/HUM/2010 | Putusan Mahkamah Agung tentang PP 4 2010 | 05 Ags 2010 | |
9 | 2010 | PP 59 | Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi | 05 Ags 2010 | |
10 | 2010 | Perpres 54 | Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Lampiran-Lampiran : I Perencanaan Umum Pengadaan Barang/Jasa II Tata Cara Pemilihan Penyedia Barang III Tata Cara Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi IVA Tata Cara Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Berbentuk Badan Usaha IVB Tata Cara Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Berbentuk Perorangan V Tata Cara Pemilihan Penyedia Jasa Lainnya VI Tata Cara Swakelola | 06 Ags 2010 | |
11 | 2010 | PP 04-2010 vs PP 28-2000 |
B. KETENAGAKERJAAN
NO | TAHUN | JUDUL | KETERANGAN | TANGGAL |
1 | 2003 | UU 13 | Ketenagakerjaan | 25 Mar 2003 |
2 | 2003 | No.KEP. 227/MEN/2003 | Tata Cara Penetapan Standard Kompetensi Kerja Nasional Indonesia | 31 Okt 2003 |
3 | 2004 | Kepmen Nakertrans No. KEP-69/MEN/III/V/ 2004 | Perubahan Lampiran Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : KEP. 227 / MEN / 2003 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional | 4 Mei 2004 |
4 | 2004 | Kepmen Nakertrans No. KEP. 96 A/MEN/VI/ 2004 | Pedoman Penyiapan Dan Akreditasi Lembaga Sertifikasi Profesi | 21 Juni 2004 |
5 | 2004 | Kepmen Nakertrans No.KEP-282/MEN/XII/ 2004 | Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Nasional Sertifikasi Profesi | 30 Des 2004 |
6 | 2007 | PP 38 Lamp N | Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian (PP 38 Th 2007 : Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota) | 09 Juli 2007 |
TOPIK 2: BANGUNAN GEDUNG & CAGAR BUDAYA
A. BANGUNAN GEDUNG
NO | TAHUN | JUDUL | KETERANGAN | TANGGAL | |
1 | 1997 | UU 4 | Penyandang Cacat | 28 Feb 1997 | |
2 | 2002 | UU 28 | Bangunan Gedung | 16 Des 2002 | |
3 | 2005 | PP 36 | Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 | 10 Sep 2005 | |
4 | 2006 | Permen PU No. 29/PRT/M/2006 | Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung | 1 Des 2006 | |
5 | 2006 | Permen PU No. 30/PRT/M/2006 | Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas pada Bangunan Gedung dan Lingkungan | 1 Des 2006 | |
6 | 2007 | Permen PU No. 06/PRT/M/2007 | Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan | 16 Mar 2007 | |
7 | 2007 | Permen PU No. 24/PRT/M/2007 | Pedoman Teknis Izin Mendirikan Bangunan Gedung | 9 Ags 2007 | |
8 | 2007 | Permen PU No. 45/PRT/M/2007 | Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara | 27 Des 2007 | |
9 | 2008 | Permen PU No. 24/PRT/M/2008 | Pedoman Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung | 30 Des 2008 | |
KEBAKARAN GEDUNG | |||||
10 | 2000 | Kepmen PU No. 10/KPTS/2000 | Ketentuan Teknis Pengamanan Terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan | 1 Mar 2000 | |
11 | 2000 | Kepmen PU No. 11/KPTS/2000 | Ketentuan Teknis Manajemen Penanggulangan Kebakaran Di Perkotaan | 1 Mar 2000 | |
12 | 2002 | Kep Dirjen Perumahan n Permukiman No.58/KPTS/DM/2002 | Petunjuk Teknis Rencana Tindakan Darurat Kebakaran pada Bangunan Gedung | 26 Juli 2002 | |
13 | 2008 | Permen PU No. 26/PRT/M/2008 | Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan | 30 Des 2008 | |
14 | 2000 | SNI 03-1735-2000 | Tata Cara Perencanaan Akses Bangunan Dan Akses Lingkungan Untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran Pada Bangunan Gedung | ||
115 | 2000 | SNI 03-1736-2000 (Rev. SNI 03-1736-1989) | Tata Cara Perencanaan Sistem Proteksi Pasif Untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran Pada Bangunan Gedung | ||
16 | 2000 | SNI 03-1745-2000 | Tata Cara Perencanaan Dan Pemasangan Sistem Pipa Tegak Dan Slang Untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran Pada Bangunan Rumah Dan Gedung | ||
17 | 2001 | SNI 03-1746-2000 (Rev. SNI 03-1746-1990) | Tata Cara Perencanaan Dan Pemasangan Sarana Jalan Ke Luar Untuk Penyelamatan Terhadap Bahaya Kebakaran Pada Bangunan Gedung | ||
18 | 2001 | SNI 03-6571-2001 | Spesifikasi Sistem Pengendalian Asap Kebakaran pada bangunan Gedung | ||
19 | 2001 | SNI 03-6572-2001 | Perancangan Sistem Ventilasi dan Pengkondisian Udara pada Bangunan Gedung | ||
20 | 2001 | SNI 03-6574-2001 | Tata Cara Perancangan Pencahayaan Darurat, Kode Arah dan Sistem Peringatan Bahaya pada Bangunan Gedung |
B. CAGAR BUDAYA
NO | TAHUN | JUDUL | KETERANGAN | TANGGAL |
1 | 1992 | UU 5 | Benda Cagar Budaya | 21 Mar 1992 |
2 | 2009 | Permen BudPar No. PM.49/UM.001/ MKP/2009 | Pedoman Pelestarian Benda Cagar Budaya dan Situs | 24 Sep 2009 |
3 | 2010 | UU 11 | Cagar Budaya | 24 Nov 2010 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar